Februari 4, 2026
Tersangka-curanmor-ditangkap-Polres-Lampung-Timur-4

Lampung Timur – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Polsek Jabung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman parkir Toko Alfamart, Dusun VI, Desa Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial JP (24), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

“Pelaku kami tangkap setelah menggasak motor korban yang terparkir di depan toko dua bulan yang lalu,” ujar AKP Boyoh saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).

Korban dalam kasus ini adalah DD, warga Dusun VIII, Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai. Dari kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam, satu unit handphone Oppo F9, serta uang tunai Rp 500.000 yang disimpan dalam tas kertas di atas sepeda motor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 15 juta.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban yang hendak menuju Bandar Lampung singgah di Alfamart untuk membeli minuman dan makanan ringan.

“Korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko. Hanya dalam waktu sekitar tiga menit, korban keluar dari toko dan mendapati sepeda motor beserta barang-barang yang ditinggalkannya sudah tidak ada,” kata Boyoh.

Pasca kejadian, korban sempat berusaha mencari tahu melalui rekaman CCTV minimarket dan bertanya kepada pedagang sekitar, namun tidak menemukan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar Sribhawono.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *