Lampung Timur – Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan terduga pelaku FM (33), seorang oknum Satpol PP di wilayah setempat.
FM, warga Desa Tulung Pasik, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap setelah menipu warga dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan imbalan sejumlah uang.
Kasi Humas Polres Lampung Timur, Ipda Edwin Sutartama, menjelaskan bahwa FM diamankan pada Kamis, 17 September 2025, oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Polsek Pasir Sakti di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Pasir Sakti, saat sedang tidur.
“Dari aksi penipuan yang menjanjikan pekerjaan PPPK tersebut, FM menggelapkan uang dari korbannya sebesar Rp 90 juta,” ungkap Edwin saat dikonfirmasi, Kamis (2/10/2025).
Edwin menguraikan, kasus ini bermula ketika FM mendatangi rumah korban berinisial ST di Desa Sri Minosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, pada Senin, 1 Oktober 2023 sekitar pukul 14.02 WIB. Kepada korban, FM menawarkan pekerjaan sebagai pegawai PPPK di bidang kesehatan dengan syarat membayar sejumlah uang.
Korban yang tergiur kemudian menyerahkan uang muka sebesar Rp 45 juta secara bertahap dalam tiga kali pembayaran, yakni Rp 10 juta, Rp 30 juta, dan Rp 5 juta.
“Beberapa hari kemudian, FM kembali meminta uang kepada korban melalui telepon sebesar Rp 45 juta. Korban kembali menuruti permintaan pelaku dengan cara transfer bank secara bertahap,” lanjut Edwin.
Setelah pembayaran dilunasi, FM meyakinkan korban bahwa ia hanya tinggal menunggu kabar. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada dan korban akhirnya menyadari telah menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke kepolisian. Berbekal laporan tersebut, jajaran Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap FM tanpa perlawanan.
Sebagai barang bukti, polisi menyita tiga lembar kwitansi dan tiga lembar bukti transfer dari korban kepada pelaku.
“Saat ini FM sudah diamankan di Polres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” pungkas Edwin.
![Screenshot_2025_0909_092505[1]](https://sorotankabar.com/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025_0909_0925051.png)