Ass II Bid Ekonomi Pembangunan Tubaba Gelar Rapat Soal Pembangunan Kandang Babi di Tiyuh Wonokerto

Berita Utama

Tulang Bawang Barat, – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah menggelar Rapat Fasilitasi Pengaduan Masyarakat Terkait Pembangunan Kandang Babi di Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten II Setdakab Tulang Bawang Barat ini dilaksanakan sebagai bentuk respons terhadap keresahan dan pengaduan masyarakat mengenai pembangunan kandang babi yang dilakukan oleh PT. Banyu Bening Asri di wilayah mereka.

Rapat ini dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan dan turut dihadiri oleh:

  1. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  2. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
  3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Bidang Tata Ruang)
  4. Dinas Peternakan
  5. Dinas Lingkungan Hidup
  6. Kepala Bagian Hukum Setdakab Tulang Bawang Barat
  7. Kapolsek Tulang Bawang Tengah
  8. Camat Tulang Bawang Tengah
  9. Kepala Tiyuh Wonokerto
  10. Perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Tiyuh Wonokerto
  11. Perwakilan warga yang mengajukan pengaduan
  12. Pihak manajemen PT. Banyu Bening Asri

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangannya, mulai dari kekhawatiran terhadap dampak lingkungan, pencemaran udara dan air, hingga potensi gangguan sosial di masyarakat akibat keberadaan kandang babi dalam skala besar di wilayah permukiman.

Perwakilan tokoh masyarakat dan warga pengadu menyampaikan bahwa pembangunan kandang tersebut dinilai belum cukup transparan serta belum mengantongi persetujuan dari warga sekitar. Sementara itu, pihak perusahaan PT. Banyu Bening Asri menyampaikan bahwa proses perizinan masih dalam tahapan dan berkomitmen untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

Pemerintah daerah melalui Asisten II menegaskan bahwa semua proses pembangunan yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan mengedepankan prinsip partisipasi publik. Pemkab akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan melakukan pengecekan langsung serta menelaah aspek legalitas dan kelayakan dari proyek dimaksud.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim kecil lintas sektor guna melakukan verifikasi lapangan, mediasi lanjutan, serta menyusun rekomendasi bagi Pemkab sebelum mengambil keputusan resmi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *