Februari 4, 2026
pelaku-penganiayaan-ditangkap-Polsek-Way-Jepara

Lampung Timur – Polsek Way Jepara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan dan perusakan yang terjadi di sebuah bengkel di Desa Labuhan Ratu I, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolsek Way Jepara, Iptu AE Siregar, mengatakan pelaku berinisial RD ditangkap usai melakukan aksi penganiayaan dan perusakan pada Senin (20/10/2025).

“Tindakan yang dilakukan pelaku terjadi setelah ia menenggak minuman beralkohol bersama korban di bengkel tersebut,” ujar Siregar, Selasa (21/10/2025).

Menurut keterangan Kapolsek, peristiwa bermula ketika pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama beberapa orang lainnya. Akibat pengaruh alkohol, terjadi kesalahpahaman antara keduanya yang berujung pada perkelahian dan perusakan di lokasi kejadian.

“Pelaku melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka di bagian kepala dan merasa pusing setelah kejadian,” jelas Siregar.

Mendapat laporan dari warga, petugas Polsek Way Jepara langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Kami telah menyita satu botol bekas minuman keras merek Vigour dalam kondisi pecah separuh bagian,” ujarnya.

Saat ini pelaku RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 65 KUHP tentang gabungan beberapa perbuatan kejahatan,” tutup Kapolsek.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu mengedepankan proses hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *