Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung resmi menetapkan FJ (23) sebagai tersangka dalam kasus percobaan tindak pidana yang mengancam keselamatan umum dengan menggunakan bom molotov pada aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/9/2025).
Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, FJ terbukti merakit bom molotov dan bahkan melibatkan beberapa anak di bawah umur untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa,” ungkap Indra, Senin (8/9/2025).
Berdasarkan kronologi, pada 31 Agustus 2025 FJ mendatangi sebuah warnet di kawasan Sawah Lama, Tanjung Karang Pusat. Di sana ia mengajak beberapa remaja untuk ikut demonstrasi keesokan harinya. FJ kemudian membeli minyak tanah satu liter dan bersama para remaja tersebut merakit tiga botol bom molotov.
Saat menuju lokasi aksi, gerak-gerik FJ menimbulkan kecurigaan warga. Ia akhirnya diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI bersama satpam setempat. Dari dalam jaket tersangka, ditemukan satu botol bom molotov siap pakai.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa tiga botol kaca berisi cairan bahan bakar lengkap dengan sumbu kain, dua korek api, gunting, alat pel, dua jaket, dan sebuah penutup wajah (sebo) warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan, FJ mengaku belajar membuat bom molotov dari media sosial dan YouTube, lalu berencana menggunakannya untuk menimbulkan kericuhan saat aksi berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP, Pasal 187 bis KUHP, serta Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menegaskan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam ajakan berbahaya.
“Anak-anak yang sempat dilibatkan sudah kami kembalikan kepada orang tuanya. Lingkungan terbaik bagi mereka adalah keluarga, karena di sanalah mereka mendapat perlindungan dan pembentukan karakter positif,” jelas Helmy.
Kapolda juga mengingatkan masyarakat agar bijak menyikapi konten di media sosial, khususnya yang bernuansa provokatif.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum dengan kekerasan. Aspirasi masyarakat silakan disampaikan, tapi harus dengan cara yang damai, tertib, dan sesuai hukum,” tegasnya.
Polda Lampung turut mengapresiasi peran serta warga yang cepat tanggap memberikan informasi, sehingga aksi berbahaya ini berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban.
![Screenshot_2025_0909_092505[1]](https://sorotankabar.com/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025_0909_0925051.png)