Way Kanan – Jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil meringkus pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu.
“Tersangka berinisial FAP (39), berdomisili di Desa Jatisari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Selatan, Provinsi Jawa Timur,” ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kaurbinops Satreskrim Ipda Agus Runcik, Selasa (30/9/2025).
Agus menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 23 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu mendapat kabar dari istrinya bahwa motor yang akan dibeli sedang dicoba oleh pelaku.
Namun, setelah dua jam, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor Yamaha R15 dengan nomor polisi BE 5437 WA milik korban.
“Korban sempat mencoba menghubungi nomor HP pelaku yang diberikan saksi, namun sudah tidak aktif. Upaya pencarian juga tidak membuahkan hasil,” jelas Agus.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologi Penangkapan
Pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi masyarakat tentang keberadaan pelaku di samping Masjid Agung Baradatu, Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu.
Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan FAP tanpa perlawanan. Kini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tegas KBO Satreskrim Polres Way Kanan.
![Screenshot_2025_0909_092505[1]](https://sorotankabar.com/wp-content/uploads/2025/09/Screenshot_2025_0909_0925051.png)