Februari 4, 2026
IMG-20250812-WA01672-1536x796

LAMPUNG BARAT – Dalam upaya meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengusulkan pengadaan alat pengering padi model vertikal (Vertical Dryer) kepada Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian RI sekaligus Pj Swasembada Pangan Provinsi Lampung, Taufiq Ratule.

Usulan tersebut disampaikan Parosil saat menerima kunjungan Taufiq di Rumah Dinas Bupati, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, Selasa (12/8/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Bupati yang akrab disapa Pak Cik itu memaparkan kondisi wilayah Lampung Barat yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, baik kopi, sayuran, maupun padi. Fokus pembahasan diarahkan pada sektor pertanian padi di wilayah Suoh dan Bandar Negeri Suoh (BNS) yang kerap terkendala dalam penyaluran gabah ke Bulog.

Menurut Parosil, kendala tersebut disebabkan kualitas gabah yang dianggap kurang baik oleh Bulog. Salah satu penyebabnya adalah proses pengeringan yang masih dilakukan secara manual, sehingga berdampak pada perubahan kualitas beras.

“Gabah dari Suoh dan BNS tidak bisa disalurkan ke Bulog secara keseluruhan karena berasnya pendek-pendek. Selain itu, setelah dibawa ke Bulog, kualitasnya menurun akibat pengeringan manual,” jelas Parosil.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pengadaan Vertical Dryer yang diharapkan dapat menciptakan sistem pergudangan pasca panen yang terintegrasi antara pengering dan penggilingan.

“Pertanian yang baik harus diimbangi dengan teknologi pasca panen yang baik. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen, sehingga mampu bersaing di pasar yang kompetitif,” ujarnya.

Pak Cik optimistis, keberadaan mesin pengering padi tersebut akan meningkatkan produktivitas petani sekaligus mengefisienkan proses pengeringan.

Menanggapi usulan itu, Taufiq Ratule menyatakan dukungannya, namun menegaskan bahwa realisasi permintaan membutuhkan proses kajian terlebih dahulu.

“Kami menyambut baik usulan Bupati Lampung Barat, namun semua butuh proses. Keputusan belum bisa diambil sekarang, dan akan kami pelajari lebih lanjut sebelum memberikan jawaban resmi,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *